<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span style="background:white"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">DALUNG (27/12/2023)</span></span></span></b><span style="background:white"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black"> - BUM Desa Tri Manunggal Jaya Dalung mengikuti pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDesa dan Lembaga Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Badung Tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melaksanakan RAKOR BUM Desa Tri Wulan IV Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Hita Gosana Lt. II DPMD. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur BUM Desa Dalung Ni Luh Ernawati, S.H.,M.I.Kom., dan 45 BUM Desa se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan mulai hari Senin 13 November 2023 hingga Rabu 15 November 2023. Kegiatan rakor ini membahas Aspek Pajak bagi BUM Desa oleh Kanwil DJP Bali dan Kemudahan Perijinan Berusaha kepada Pelaku Usaha oleh DPMPTSP Kabupaten Badung.</span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span style="background:white"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">Saat pembahasannya Kanwil DJP Bali menyampaikan  BUM Desa sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha, memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain. Kewajiban pemotongan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Wajib Pajak Lain. BUM Desa sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperolehnya. Jenis PPh yang dikenakan atas BUM Desa meliputi PPh Badan, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29. BUM Desa sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha, memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh BUM Desa meliputi kewajiban pemotongan pajak, kewajiban membayar PPh, dan kewajiban memungut PPN. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. <b><i>“Diharapkan BUM Desa perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. BUM Desa juga dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan bantuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” Pungkasnya.</i></b></span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span style="background:white"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">Direktur BUM Desa Dalung mengatakan kegiatan rakor triwulan IV se-Kabupaten Badung sesuai dengan pembahasan terkait Aspek Pajak bagi BUM Desa oleh Kanwil DJP Bali dan Kemudahan Perijinan Berusaha kepada Pelaku Usaha oleh DPMPTSP Kabupaten Badung ini merupakan hal yang bagus untuk saya dan teman-teman BUM Desa lainnya karena dari rakor ini kita dapat memahami dan melakukan apa saja yang perlu dilakukan untuk kepentingan BUM Desa dimulai dari administrasinya. <b><i>“Dengan hal ini saya sangat antusias dan selalu ikut berpartisipasi dalam kegiatan BUM Desa untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa sesuai dengan aturan dan regulasi kerja BUM Desa,” Tuturnya.</i></b></span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span style="background:white"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">(KIMDLG-019).</span></span></span></b></span></span></span></p>
BUMDesa Dalung Mengikuti Kegiatan Rakor BUM Desa Tri Wulan IV Se-Kabupaten Badung
27 Dec 2023